Sulinggih Jadi Korban, Investasi DOK Rugikan Ribuan Warga Bali

    Sulinggih Jadi Korban, Investasi DOK Rugikan Ribuan Warga Bali
    Korban dan kuasa hukum laporkan kasus ini ke AWK, agar di atensi

    DENPASAR - Permasalahan investasi yang ujungnya merugikan masyarakat banyak, banyak mencuat dipermukaan belakangan ini. Bukan hanya pandemi tetapi sudah rahasia umum bahwa perputaran investasi ini macet lantaran Pandemi Covid-19 kemarin. Hikmahnya Covid-19 menyelamatkan banyak orang terjerumus lebih dalam.

    PT DOK (Dana Oil Konsorsium), yang diduga telah menawarkan keuntungan berlipat yang terkadang tidak masuk akal, membuat masyarakat buta dengan nama perusahaan yang mencantumkan embel-embel minyak (oil). Awak media Garda Media sempat menasehati warga netizen pada waktu yang lalu soal tidak benarnya hubungan minyak bumi dengan investasi ini di media sosial (FB), ternyata banyak warga net membela dan seingat bahkan mencaci maki awak media, seolah-olah membela investasi mereka. Investasi itu disebarkan melalui akun Facebook, kejadian itu sudah sangat lama, yang artinya masyarakat luas sudah banyak yang kena.

    Menurut keterangan masyarakat yang mengadukan ke Arya Wedakarna selaku DPD RI, Investasi itu memberikan keuntungan sebesar rata-rata 2% - 2, 5% per-minggu. Tetapi impian itu sirna setelah berselang beberapa lama mereka tidak lagi memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

    Dewa Nyoman Wiesdya Dana Brata Parsana, SE, SH., selaku kuasa hukum dari sebagian masyarakat yang memperjuangkan haknya, menyampaikan kedatangan kliennya untuk memohon kepada AWK yang membidangi masalah hukum di DPD RI ini agar dibantu untuk mempercapat menyelesaikan masalah dana mereka di PT DOK yang sampai kini tidak bisa ditarik.

    "Langkah ini saya ambil karena sosok AWK ini sering viral di media sosial, ini juga murni dari para korban, saya hanya juru bicara saja disini"

    "Saya berharap dapat jalan dan saya menunggu jalan dari AWK, saya sebagai kuasa hukum menjalankan sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku, tentang pelaku ini (Pemilik PT. DOK) soal dugaan untouchable saya no Comment (tidak mau komentar), " ungkap Dewa Nyoman, Kamis (04/08/2022) di Kantor DPD RI Renon Denpasar.

    Ditanya soal pernyataan dari Dewa Nyoman soal seorang berprofesi Sulinggih ada yang kena investasi seperti ini, dirinya menjawab bahwa bukan hanya Sulinggih saja, tetapi Notaris, Advocat, Perwira Menengah (Polda) juga ada. Karena PT. Ini pun semua jajaran juga dikelola orang Bali yang artinya ini point kepercayaan masyarakat Bali untuk mau berinvestasi.

    "Yang ikut investasi ini tidak murni kebodohan nasabah, ini karena terpampang ijin pendirian PT., ijin tingkat 1 dan tingkat 2. Jadi seolah-olah PT. Ini legal"

    "Ditanya soal ijin OJK itulah yang ditutup-tutupi, fakta ini juga tidak boleh dikaburkan, ini juga real di tradingin-in di tempat legal MONEX"

    Ditanya soal MONEX apakah terlibat, dirinya mengatakan itu kewenangan Polda.

    "Tunggu rilis di Polda saja"

    Dalam pertemuan itu terungkap ada sekitar 5.000 investor yang uangnya tertanam di DOK. Disana Dewa Wiesya Danubrata Parsana selaku kuasa hukum para korban mengaku baru 392 yang dilaporkan di Polda Bali, dengan nilai Rp. 22, 6 Milliar

    Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) ditanya soal permasalahan ini, ia mengatakan bahwa akan membuka posko pengaduan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan wajib membawa data lengkap ke kantor DPD RI Renon.

    "Kasus-kasus ini seperti puncak gunung es, yang ini dari kasus sebelumnya Binomo dan lainnya sejak tahun 2019. Ini saatnya pembersihan, masyarakat sudah mulai sadar, jangan percaya hanya dari tik tok, intagram saja tetapi harus lihat juga dari perundang-undangannya"

    Ditanya soal seseorang yang berprofesi Sulinggih kena korban juga, dirinya tersenyum dan menyebutkan kita semua tahu. 

    "Kembali kepada skema Ponzi itu, untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Kita belajar dan mulat sarira kalo sulinggih saya yakin tidak langsung dari beliaunya, tetapi datang dari Sisyanya (murid), mungkin dari Griyanya. Intinya harus tetap berhati-hati, info dari Menkominfo yang sudah menutup 15 situs judi online, terang AWK.

    Menanyakan kembali kepada Arik Bego (bukan nama sebenarnya), selaku korban. Ia menceritakan bahwa kerugian ini dianggapnya seperti judi. Karena kedekatannya dengan pelaku inilah dirinya mau ikut dalam investasi ini.

    "Saya hanya minta sebagian uang saya pun, dan saya anggap kalah judi. Eh malah saya diajak berkelahi ada bukti chatnya"

    "Saya diajak berkelahi di Denpom (kantor). Nyoman Tridana Yasa ini panggilan akrabnya Komang, karena kedekatan inilah saya minta uang 50 juta saja, biarin dah 60 juta hilang"

    Janji tanggal 2 (tidak menyebutkan bulan dan tahun) untuk berkelahi, ia bercerita saat itu dirinya berada di Surabaya. Ia bercerita bahwa Komang ini akan mengajak ketua preman, kepala polisi. Dirinya juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya bahwa Komang ini melihatkan chat dengan Denpom (screen shot) untuk memfasilitasi dirinya dan pemilik PT. DOK ini bertarung.

    "Dia juga memperlihatkan kirimin screen shot Komang yang nge-chat dengan Denpom untuk memfasilitasi dirinya duel"

    Ditanya soal chat tersebut dirinya belum bisa memperlihatkan, masih mencari.

    Investasi ini berawal dari 10 juta yang dirinya investasikan, karena tidak menyangka bahwa dirinya mendapatkan keuntungan, masuk langsung ke rekening.

    "Kembali saya mendengarkan pemaparan PT. DOK ini dengan 0 resiko, beli putus, beli barang dengan harga lunas dan saya tertarik, saya masang 100 juta lalu beberapa bulan lagi langsung goyang"

    "Tertingginya saya pernah mendapatkan 2, 5%, dengan nilai 2 juta per-minggu, 1, 8 juta per-minggu, atau 2, 2 juta per-minggu tidak tentu"

    Ia juga menegaskan bahwa keinginannya adalah uangnya kembali, masalah pidana atau tidak itu tidak soal. (Ray)

    denpasar bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Wabah PMK, KKN Unud Membuat Cairan...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penularan PMK, Babinsa Madenan Kawal...

    Berita terkait